KPK menyebut nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP adalah senilai Rp1,272 triliun, dan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp893 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini berawal ketoka Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara yang memiliki banyak kapal untuk diakuisisi oleh PT ASDP pada tahun 2014.
Namun, ketika itu, sebagian direksi PT ASDP menolak lantaran kapal-kapal milik PT Jembatam Nusantara sudah tua.
Empat tahun berselang, Ira dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia.
Lalu, Adjie kembali menawarkan kerja sama dan akuisisi. Kerja sama tersebut diterima dan dilanjutkan pada periode 2020-2021.
Namun, proses akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan, salah satunya dokumen penilaian pemeriksaan kapal. (fin)