Kukar (Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur) mencairkan gaji ke-13 dan tambahan 100% TPG pada 11 Juni 2024.
Subang, Jawa Barat mencairkan tambahan 100 persen TPG pada 26 Juni 2024.
Namun, di banyak daerah lainnya, pencairan tidak terjadi pada bulan Juni, melainkan baru dicairkan pada bulan Desember 2024. Misalnya:
- Kabupaten Toli-Toli mencairkan sertifikasi, gaji ke-13, dan THR 100 persen pada 19 Desember 2024.
- Kabupaten Sukabumi mencairkan THR TPG 100 persen pada 30 Desember 2024.
- Kabupaten Donggala mencairkan THR TPG 100 persen pada 24 Desember 2024.
- Tidak sedikit pula daerah yang baru mencairkan tambahan 100 persen TPG 2024 pada awal tahun 2025, sebagai bagian dari sisa pembayaran tahun sebelumnya.
Meski dianggap terlambat, guru-guru di daerah tersebut tetap bersyukur bahwa pencairan akhirnya dilakukan, dibandingkan tidak sama sekali.
Poin-Poin Penting Seputar Pencairan TPG 2025
Berikut adalah poin-poin yang perlu dicermati oleh guru-guru terkait pencairan TPG triwulan 2 dan tambahan 100 persen TPG tahun 2025:
- Regulasi resmi sudah ada, yaitu Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, PP Nomor 11 Tahun 2025, dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.
- Tidak ada tanggal pasti pencairan, hanya disebutkan bulan (Juni) dalam regulasi.
- Validasi rekening menjadi syarat mutlak untuk pencairan. Guru dengan rekening belum valid (kode 02 atau 13) diminta segera memperbarui data.
- Skema pencairan lebih cepat dijanjikan melalui sistem transfer langsung dari pusat.
- Tambahan 100 persen TPG tidak dijadwalkan secara nasional, sehingga waktu pencairannya bisa berbeda-beda tiap daerah.
Guru Diminta Waspada Hoaks
Penting bagi para guru untuk tidak mudah mempercayai informasi beredar di media sosial terkait tanggal pencairan TPG triwulan 2 dan tambahan 100 persen TPG.
Karena hingga 14 Mei 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah belum merilis tanggal resmi.
Informasi valid hanya dapat diperoleh dari surat resmi, regulasi pemerintah pusat, atau publikasi resmi Kemendikbud dan Kemenkeu.
Bagaimana Guru Bisa Memantau Status Pencairan TPG?
Untuk memastikan status pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), guru dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa melalui SIMPKB
Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau SIMPKB menjadi salah satu sumber utama dalam mengakses informasi terkait pencairan TPG, mulai dari status validasi hingga riwayat pencairan sebelumnya.
- Menghubungi Dinas Pendidikan Setempat
Proses pencairan TPG di beberapa daerah melibatkan koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota.
Guru dapat meminta konfirmasi melalui bendahara atau operator sertifikasi di masing-masing satuan pendidikan.
- Mengecek Rekening Bank Secara Berkala
TPG akan langsung ditransfer ke rekening guru setelah proses validasi selesai.
Oleh karena itu, pengecekan rekening secara rutin penting dilakukan, terutama menjelang pertengahan Juni 2025.
- Mengikuti Kanal Informasi Resmi
Guru dianjurkan untuk mengikuti akun resmi milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, seperti situs web kemdikbud.go.id dan akun media sosial resmi Ditjen GTK, untuk memperoleh informasi valid dan terverifikasi.
Mekanisme Pencairan Tambahan 100 Persen TPG: Apa yang Perlu Diperhatikan?
Meski tambahan 100 persen TPG telah diatur secara hukum melalui PP dan PMK tahun 2025, mekanisme teknis dan waktu pencairannya masih belum seragam antar daerah.
Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan guru:
- Tambahan TPG bukan bagian dari THR utama yang dibayarkan sebelum lebaran. Tambahan ini sifatnya tambahan dari komponen TPG, sehingga mekanisme pencairannya bisa terpisah dan lebih lambat.
- Pencairan bisa terjadi setelah THR utama diterima, dan di beberapa daerah bahkan baru dicairkan setelah gaji ke-13 dibayarkan atau menjelang akhir tahun anggaran.
- Transparansi anggaran menjadi kunci penting. Guru diminta aktif menanyakan perkembangan ke dinas pendidikan dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk memastikan hak mereka tidak terlewat.
Demikian informasi mengenai tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2025 dan tambahan 100 persen TPG. (*)