FAJAR.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah memblokir 28.000 rekening terkait dengan judi online sepanjang 2024.
Puluhan ribu rekening yang diblokir itu berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online hingga perdagangan narkotika.
"Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK diketahui, bahwa pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.
Salah satu modus yang kerap disalahgunakan dalam berbagai tindak kejahatan keuangan adalah penggunaan rekening dormant. Kata dia, yaitu rekening yang telah lama tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penyetoran, penarikan, maupun transfer.
"Di samping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan tindak pidana lainnya," tuturnya.