Viral di Platform Media X, Rekening Nasabah Bank Diblokir Sepihak Atas Perintah PPATK

  • Bagikan

Hal dilakukan dengan tujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak berkepentingan, seperti tindak pidana.

Dia pun mengatakan terdapat tiga langkah yang juga dapat ditempuh oleh masyarakat secara mandiri, untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau (tidak) aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa masyarakat yang rekeningnya diblokir sementara dapat mengajukan reaktivasi di bank.

“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ujar Ivan.

Alternatif lain, kata dia, masyarakat dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya. (fin)

  • Bagikan