Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Mantan Mendikbud Ristek, Sita Laptop dan HP

  • Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar

FAJAR.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti berupa laptop, handphone (HP), hingga dokumen setelah menggeledah dua lokasi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2023. Sebelumnya, Kejagung menggeledah Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan, kedua lokasi yang digeledah merupakan milik Staf Khusus (Stafsus) Eks Menteri Dikbudristek.

"Apartemen Kuningan Place, kediaman saudari FH selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek. (Kemudian) Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, kediaman saudari JT selaku Staf Khusus Menteri Dikbudristek," kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 26 Mei 2025.

Dari lokasi penggeledahan itu, Kejagung menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 4 unit ponsel dari apartemen milik FH. Sementara dari apartemen milik JT, penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit laptop dan 3 unit penyimpanan eksternal berupa hardisk dan flashdisk, serta 15 dokumen catatan.

"Tentu sebagaimana biasanya kami sampaikan bahwa terhadap penyitaan ini barang-barang penyitaan ini tentu akan dibuka, dibaca, dianalisis kaitan-kaitan yang berkaitan dengan peristiwa pidana ini," jelas Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.

  • Bagikan