FAJAR.CO.ID - Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
Tahun 2025, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) akan memperoleh tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dalam THR dan gaji ke-13.
Ketentuan ini tertuang dalam tiga regulasi utama. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Ketiga, surat resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Tambahan ini diberikan secara khusus kepada guru ASN yang tidak menerima tukin dari pemerintah daerahnya.
Pemerintah menjelaskan bahwa tidak semua guru ASN berhak atas tambahan satu bulan TPG. Hanya guru yang tidak mendapat tukin yang bisa menerima tambahan ini.
THR dan gaji ke-13 memang diberikan kepada seluruh ASN, termasuk guru.
Namun, tambahan satu bulan TPG atau Tambahan Penghasilan Guru hanya berlaku bagi guru yang tidak mendapatkan tukin dari APBD.
Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Daerah dengan APBD besar biasanya mampu memberikan tukin kepada guru.
Sebaliknya, daerah dengan APBD kecil tidak memberikan tukin. Guru di daerah inilah yang akan menerima tambahan satu bulan TPG atau tamsil dalam THR dan gaji ke-13.
Bagi guru yang belum tersertifikasi, tambahan diberikan dalam bentuk satu bulan Tambahan Penghasilan (tamsil).
Sedangkan bagi guru yang sudah sertifikasi, tambahan diberikan dalam bentuk TPG.
Regulasi ini menjelaskan bahwa guru yang berhak menerima tambahan berasal dari sekolah umum. Termasuk di dalamnya guru pendidikan agama yang mengajar di sekolah umum.
Tahun 2024 lalu, guru agama di sekolah umum sempat tidak menerima tambahan karena status pencairan gaji dan tunjangan berasal dari dua kementerian berbeda.
Namun, tahun 2025 ini, pemerintah telah mengakomodasi guru agama sebagai penerima tambahan.
Hal ini disampaikan dalam undangan resmi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah kepada seluruh pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut, Ditjen Keuda meminta daerah segera mengirimkan data guru yang berhak menerima tambahan.
Data ini mencakup guru ASN yang tidak menerima tukin serta guru agama di sekolah umum.
Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam proses pencairan tambahan ini.
Pemda harus mengajukan data penerima melalui format khusus yang telah disiapkan oleh pusat. Format tersebut meliputi rincian jumlah guru penerima TPG dan tamsil.
Data tersebut menjadi dasar perhitungan anggaran THR dan gaji ke-13 yang akan dikucurkan pemerintah pusat ke daerah.
Prosedur pencairan tambahan TPG atau tamsil ini tidak dilakukan langsung oleh pusat.
Pemerintah pusat akan menyalurkan dana ke APBD setelah menerima data dari pemda dan memverifikasinya.