Dana kemudian disalurkan ke rekening guru oleh pemda setelah memenuhi seluruh syarat penyaluran.
Proses ini berbeda dengan pencairan TPG reguler triwulanan yang langsung ditransfer ke rekening guru oleh pusat.
Tambahan TPG dan tamsil ini dianggap sebagai komponen dari THR dan gaji ke-13.
Oleh karena itu, penyalurannya mengikuti mekanisme pembayaran gaji dan tunjangan oleh pemerintah daerah.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga akhir April 2025, pemerintah pusat telah mentransfer Rp259,4 triliun ke daerah melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Angka tersebut mencerminkan 28,2 persen dari total pagu APBN untuk transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD).
Dana ini digunakan untuk membiayai layanan publik seperti sekolah, puskesmas, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pemerintah menekankan pentingnya pemenuhan syarat salur agar dana transfer dapat segera disalurkan.
Kinerja pemda dalam pengelolaan anggaran turut menentukan cepat lambatnya pencairan dana dari pusat.
Selain itu, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema penyaluran berdasarkan tren belanja APBD dan simpanan daerah di bank.
Tujuannya adalah agar dana transfer lebih tepat sasaran dan efisien.
Penyaluran tambahan TPG dan tamsil dalam THR dan gaji ke-13 ini menjadi wujud perhatian pemerintah terhadap pemerataan kesejahteraan guru.
Guru di daerah tanpa tukin kini mendapat perlakuan lebih adil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Proses koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci keberhasilan program ini.
Pemerintah pusat mendorong pemda segera menyelesaikan laporan data guru yang tidak menerima tukin.
Semakin cepat data dikirim, semakin cepat pula dana bisa ditransfer ke guru.
Di sisi lain, para guru diminta aktif memantau informasi dari dinas pendidikan masing-masing.
Guru juga diharapkan memahami ketentuan regulasi agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait hak mereka.
Guru yang merasa memenuhi syarat namun belum menerima tambahan, bisa mengajukan klarifikasi ke dinas pendidikan daerah.
Pemerintah terbuka terhadap masukan dan perbaikan demi kelancaran program ini.
Dengan adanya tambahan 100 persen TPG atau tamsil ini, pemerintah berharap para guru semakin termotivasi dalam memberikan layanan pendidikan terbaik.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik di seluruh pelosok tanah air. (pojoksatu)