KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Permohonan Sengketa Informasi, Agenda Sidang Pembacaan Putusan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAMUJU - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa informasi pada Senin 26 Mei 2025. Agenda sidang kali ini, pembacaan putusan.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang KI Sulbar, di Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

Adapun lima permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :

 1. Nomor Register : 001/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Banatorejo, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

 2. Nomor Register : 002/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tumpiling, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman.

 3. Nomor Register : 003/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Baba Tapua, Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.

  • Bagikan