KI Sulbar Kembali Sidangkan Lima Permohonan Sengketa Informasi, Agenda Sidang Pembacaan Putusan

  • Bagikan

 4. Nomor Register : 004 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Kalimbua, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

 5. Nomor Register : 05/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas).  Termohon : Pemdes Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman.

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Danial mengatakan, terdapat lima permohonan sengketa informasi yang disdangkan. Namun demikian, baik pemohon yang berasal dari LSM Limbas maupun pihak termohon tidak hadir dalam sidang pembacaan  putusan.

"Ketidakhadiran kedua belah pihak tersebut menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa informasi ini," kata Danial.

Permohonan penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dengan memberikan ruang penyelesaian melalui mekanisme yang adil dan transparan, pemerintah menunjukkan komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Langkah ini juga sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka-Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas. (rls)

  • Bagikan