Kabar Gembira Pegawai Pemprov Sulbar! Gaji Juni, Gaji 13 dan TPP Mei, Gaji 13, dan TPP 13 Dibayarkan Awal Bulan

  • Bagikan
Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo

FAJAR.CO.ID, MAMUJU – Berdasarkan arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, pada tanggal 1 Juni 2025 gaji untuk bulan Juni akan dicairkan ke rekening masing-masing ASN, disusul tanggal 3 Juni 2025 untuk TPP bulan Mei, gaji 13 dan TPP 13 Sebesar 50% berdasarkan Pergub Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pengabdian ASN sekaligus sebagai langkah strategis untuk mendongkrak daya beli masyarakat, terutama menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Nadi Atjo, mengungkapkan bahwa pencairan Gaji Juni, Gaji Ke-13, TPP Mei dan TPP 13 telah dipersiapkan dengan baik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka diharapkan kepada seluruh Kepala OPD Lingkup Pemprov Sulbar agar mencairkan gaji masing-masing Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT) sebelum hari raya idul adha ini.

"Kabar gembira sesuai arahan Gubernur Sulbar, untuk Tenaga Administrasi Tidak Tetap (TATT), gaji untuk TATT bulan mei akan dicairkan sebelum lebaran, harapannya ASN senang dan TATT pun ikut senang," ujar Kepala BPKPD.

Total dana keseluruhan yang disiapkan Pemprov Sulbar sebesar kurang lebih 100 miliar untuk alokasi khusus haji Juni, TPP Mei, gaji 13, TPP 13 serta gaji untuk TATT lingkup Pemprov Sulbar.

  • Bagikan