FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022–2023.
Dalam proses penyidikan ini, sejumlah pejabat dari kedua institusi telah dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Salah satu pegawai BI yang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi yakni Yustiana Susila Atmaja, yang bekerja di bagian legal BI
Namun, hingga kini belum dipastikan apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa, 27 Mei lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Irwan, Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia.
Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Irwan, menyusul ketidakhadirannya pada panggilan pertama yang dijadwalkan pekan lalu.
Selain Irwan, sejumlah pejabat lain dari BI juga telah dimintai keterangan, di antaranya: