- Erwin Haryono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Komunikasi BI untuk periode 2021–2024
- Tri Subandoro, Analis di bidang Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)
Dari jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat untuk memberikan keterangan dalam kasus ini. Mereka yang dipanggil antara lain:
- Indarto Budiwitono, yang menjabat sebagai Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan
- Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK untuk periode Oktober 2022 hingga Februari 2024
- Dhira Krisna Jayanegara, Analis Junior Hubungan Kelembagaan OJK sejak 2020 hingga saat ini
- Ferial Ahmad Alhoreibi, Pengawas Utama di Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Perbankan Daerah OJK
- Mohammad Jufrin, Anggota Badan Supervisi OJK
KPK menduga bahwa dana CSR BI disalurkan ke sejumlah yayasan yang kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Uang yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan sosial seperti beasiswa dan pengadaan ambulans, justru dikembalikan ke rekening pribadi para pelaku atau kerabat mereka.
"Yang ditemukan penyidik, uang yang masuk ke rekening yayasan kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi, kerabat, atau nominee yang mewakili pihak tertentu," jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers sebelumnya.
Asep menambahkan bahwa para pelaku mendirikan yayasan sebagai sarana untuk menampung dan menyalurkan dana CSR tersebut. Salah satu yayasan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak yang berada dalam lingkup Komisi XI DPR.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penggeledahan telah dilakukan di sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyelewengan dana tanggung jawab sosial tersebut. (fin)