Pemerintah menilai pencairan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat, sekaligus mendorong perputaran ekonomi.
Di samping pencairan gaji ke 13, pemerintah juga menyiapkan paket stimulus tambahan sebesar Rp24,44 triliun.
Dana itu dialokasikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional lewat beberapa program, termasuk subsidi upah, bantuan sosial, diskon tarif tol hingga subsidi transportasi umum.
Sri Mulyani menyebut bahwa Presiden Prabowo telah memberikan arahan langsung agar kebijakan stimulus ini segera dijalankan untuk memperkuat perekonomian.
"Hari ini Bapak Presiden juga telah memutuskan untuk memberikan paket stimulus agar pertumbuhan ekonomi dapat dijaga," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Dari total nilai stimulus, sebesar Rp23,59 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara sisanya Rp0,85 triliun disediakan dari sumber non-APBN. (pojoksatu)