4. Penyesuaian nomenklatur Dinas Ketahanan Pangan (sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional 32/2023),
5. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),
6. Evaluasi kelembagaan dan penyederhanaan struktur organisasi untuk efisiensi dan efektivitas.
Masykur, Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut kewajiban tahunan sebagaimana diatur dalam Permendagri.
"Pembinaan penataan perangkat daerah minimal dilakukan sekali setahun. Kami bersyukur hampir seluruh kabupaten hadir, kecuali Polman yang berhalangan," ujarnya.
Dengan langkah ini, Pemprov Sulbar berkomitmen memperkuat struktur pemerintahan daerah agar lebih responsif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. (Rls)