Bidang ini juga menyampaikan perlunya penegakan regulasi terhadap perusahaan pembangkit yang belum memiliki IUPTLS, SLO, dan tenaga teknik bersertifikat.
“Perusahaan pembangkit untuk kepentingan sendiri harus patuh terhadap peraturan. Izin usaha, SLO, dan tenaga teknik yang kompeten adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar,” tegas Chandra.
Adapun terkait target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Sulbar direncanakan membangun pembangkit berkapasitas total sekitar 1.800 MW. Untuk itu, dibutuhkan kesiapan dokumen seperti Rencana Umum Ketenagalistrika Daerah (RUKD), tata ruang, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), dan penyiapan tenaga teknis lokas di bidang ketenagalistrikan.
“Kalau kita ingin investasi masuk, maka pemerintah daerah harus menyiapkan dulu dokumen seperti tata ruang, KLHS, dan RUKD. Kita harus proaktif,” ujarnya.
Dari Bidang Geologi dan Air Tanah, disampaikan rencana penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi, peta zona konservasi air tanah, dan dokumen nilai perolehan air tanah sebagai dasar kebijakan berkelanjutan.
Adapun dari Bidang Mineral dan Batubara, disoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha tambang dalam mengurus perizinan. Selain itu, pelaporan aktivitas pertambangan, terutama yang berkaitan dengan administrasi, sosial, dan pengembangan masyarakat, dinilai belum optimal.
Dinas juga menyoroti belum tersedianya sistem basis data publik untuk memantau legalitas IUP serta masih adanya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI). Namun demikian, kewenangan penindakan PETI berada di aparat penegak hukum. Bidang ini juga menghadapi tantangan dalam pengawasan teknis karena kewenangan berada di Inspektur Tambang Kementerian ESDM, serta dinamika regulasi perizinan yang bersifat multisektoral..
“Kami menyadari penindakan tambang ilegal bukan kewenangan Dinas, tapi kita tetap punya peran penting dalam edukasi, fasilitasi, dan penguatan tata kelola izin,” terang Chandra.
Terakhir, kepada Sekretariat Dinas, Chandra meminta agar proses peleburan UPTD Laboratorium tetap memperhatikan fungsi strategisnya dalam pengelolaan GIS dan peralatan laboratorium. Sekretariat juga diarahkan untuk fokus pada pengembangan SDM, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan perencanaan keuangan. “UPTD memang akan dilebur, tapi fungsinya dalam pengelolaan GIS dan laboratorium tetap harus berjalan optimal. Sekretariat juga harus fokus pada pengembangan SDM dan perencanaan,” tutupnya. (Rls)