10 gram: Rp19.175.000
25 gram: Rp47.812.000
50 gram: Rp95.545.000
100 gram: Rp191.012.000
250 gram: Rp477.265.000
500 gram: Rp954.320.000
1.000 gram: Rp1.908.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pemerintah juga menerapkan pemotongan PPh 22.
Sesuai dengan regulasi yang sama, pembeli akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen jika memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki. Bukti potong PPh 22 akan diberikan sebagai dokumen resmi dalam setiap transaksi pembelian emas.
Dengan tren harga yang terus meningkat, masyarakat disarankan untuk tetap cermat dan memahami aspek perpajakan dalam setiap transaksi emas guna menghindari kekeliruan administrasi dan finansial. (fin)