FAJAR.CO.ID, MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan energi bersih di wilayah Sulbar.
Hal ini ditunjukkan melalui partisipasi Kepala Bidang Energi, Andi Rahmat, mewakili Kepala Dinas ESDM Sulbar, dalam rapat koordinasi daring bersama UNDP Indonesia, yang membahas strategi pengelolaan tantangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Sulbar.
Rapat yang berlangsung pada Rabu 18 Juni 2025 ini merupakan bagian dari program Accelerating Clean Energy Access to Reduce Inequality (ACCESS), yang merupakan kolaborasi antara UNDP Indonesia dan Kementerian ESDM, dengan pendanaan dari Korea International Cooperation Agency (KOICA).
Program ini bertujuan meningkatkan akses energi bersih melalui pembangunan PLTS off-grid di 22 desa pada empat provinsi, termasuk Sulbar. Di Sulbar, program ini mencakup empat lokasi, yaitu Desa Pangandaran, Desa Saluleang, Dusun Buntu Lalong (Desa Leling Utara), dan Desa Kopeang.
Programme Manager Nature Climate Energy UNDP Indonesia, Mathilde Sari Gokmauli, menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sulbar atas dukungan aktifnya terhadap pelaksanaan program ini.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM terhadap keberlangsungan Program ACCESS. Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik di tingkat daerah,” ungkap Mathilde.
Meskipun 22 PLTS dalam program ini telah beroperasi sejak tahun lalu dan kini sedang dalam proses serah terima dari Kementerian ESDM ke pemerintah desa, sejumlah tantangan teknis dan sosial masih ditemukan.
Salah satunya adalah kerusakan pada PLTS di Dusun Buntu Lalong, Desa Leling Utara, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, yang kini sedang dalam proses perbaikan. Tantangan lainnya termasuk kurangnya partisipasi masyarakat dalam membayar iuran bulanan, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sulbar, Andi Rahmat menyampaikan bahwa Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Salim S. Mengga (JSM) mendukung program ACCESS ini karena dampaknya langsung diterima oleh masyarakat.
Ia mengungkapkan, untuk bantuan biaya pemeliharaan PLTS tersebut, pemerintah provinsi terkendala dengan regulasi yang ada dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, karena PLTS tersebut adalah asset dari pemerintah desa masing-masing.