“Kami berkomitmen mendukung misi tersebut melalui pelayanan publik yang transparan dan berbasis regulasi. Proses perizinan pertambangan kini kami lakukan secara sistematis dan terbuka,” ujar Chandra.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham, menjelaskan bahwa kebijakan strategis di bidang perizinan pertambangan kini diarahkan pada prinsip ketelitian, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan.
“Setiap permohonan harus diverifikasi menyeluruh. Tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kami cek pula profil pengurus badan usaha, komitmen terhadap pengelolaan lingkungan, hingga kesesuaian tata ruang wilayah yang diajukan,” terang Ilham.
Sebagai informasi, permohonan SIPB saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sementara itu, proses perizinan IUP mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Melalui standar dan proses yang ketat ini, Dinas ESDM Sulbar berharap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Sulbar dapat berjalan secara legal, aman, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Rls)