FAJAR.CO.ID - Resmi dicairkan Taspen 1 Juli, inilah daftar lengkap gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan yang melekat sesuai dengan PP yang telah dirombak.
Taspen resmi mencairkan gaji pokok pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV bersamaan dengan 3 tunjangan di dalamnya pada hari ini, 1 Juli 2025.
Pencairan gaji pokok dan 3 tunjangan pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV pada 1 Juli ini didasarkan pada PP yang telah resmi dirombak.
Sri Mulyani resmi merombak PP terkait pencairan gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan sesuai dengan instruksi Presiden.
Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar PP terkait gaji pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV serta 3 tunjangan dirombak sejak tahun 2024 lalu.
Sebelumnya, nominal gaji dan tunjangan pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV ditetapkan melalui PP Nomor 18 Tahun 2019.
Namun, PP Nomor 18 Tahun 2019 resmi dicabut dan digantikan dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur nominal gaji pensiunan PNS golongan I,II.III dan IV serta 3 tunjangan di dalamnya setelah ditetapkan.
PP Nomor 8 Tahun 2024 memiliki kenaikan 12 persen yang berlaku sejak 26 Januari 2024 sampai pencairan 1 Juli 2025 ini.
Setiap pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV di seluruh Indonesia mendapatkan nominal gaji pokok dan 3 tunjangan yang sama sesuai dengan PP tersebut.
Berikut nominal yang diterima untuk pencairan gaji pokok pensiunan PNS golongan I,II,III dan IV yang resmi dicairkan oleh Taspen pada 1 Juli 2025.
- Gaji Pensiunan PNS Golongan I