Ia menekankan, tema sosialisasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai aturan tersebut, maka setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi.
"Sebagai lembaga badan publik tentunya kita harus menyiapkan permintaan dari pihak LSM, mahasiswa dan masyarakat. Ini sesuai dengan amanat undang - undang ini. Namun perlu di ingat bahwa tidak semua keterbukaan informasi dapat diberikan. Ada beberapa informasi yang dikecualikan. Hal ini akan dibahas dalam pemaparan materi nantinya," ujar Ikbal.
Ikbal juga menjelaskan, undang-undang tersebut memberi jaminan hak bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik.
"Banyak yang keliru memahami keterbukaan sebagai membuka semua hal, padahal justru melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), arus informasi dapat diatur secara tepat dan sah,” jelas Ikbal.
Menurutnya, kehadiran PPID menjadi nilai tambah bagi badan publik karena membantu mengelola proses keterbukaan informasi agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik.
“PPID ini ibarat filter yang memastikan informasi yang keluar sudah sesuai ketentuan, sehingga badan publik tidak lagi menjadi sorotan,” pungkasnya.
Dalam Laporan Panitia Kegiatan Sosialisasi, yang dibacakan oleh Plt. Kabid PSI Riny Hadiwijaya menyampaikan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan, dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
"Keterbukaan informasi publik juga dibutuhkan dalam penguatan implementasi pelayanan publik. Untuk itu, pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Kominfo SP sebagai bagian dalam penyelenggara pelayanan publik terus mendorong masyarakat untuk secara terbuka mengakses informasi publik melalui berbagai kanal yang ada," kata Riny.
Ia menambahkan, sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju keterbukaan informasi yang lebih luas. Olehnya, ia mengajak untuk bersama-sama mengupayakan agar hak masyarakat atas informasi dapat terpenuhi. "Kita dapat memulai dengan memastikan informasi penting mudah untuk di akses, mengkritik jika ada hambatan, dan terus mengkampanyekan pentingnya keterbukaan kepada masyarakat luas," tutupnya. (Rls)