"Selanjutnya, pada Rabu pagi, 9 Juli 2025 pukul 05.10 WIB, ketiga CPMI didampingi dan difasilitasi oleh Badan Penghubung Sulbar untuk terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar menggunakan penerbangan Citilink QG212," kata Gemilang Sukma.
Setibanya di Makassar, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulbar langsung melakukan penjemputan dan selanjutnya mengantar ketiga warga tersebut hingga ke kampung halaman mereka di Polewali Mandar dan Majene, untuk diserahkan kepada pihak keluarga masing-masing.
Menurut informasi dari BP3MI, ketiga CPMI ini diduga menjadi korban praktik human trafficking, setelah sebelumnya dijanjikan pekerjaan oleh calo atau sponsor ilegal yang tidak terdaftar dalam sistem resmi pemerintah. Sponsor tersebut bukan merupakan bagian dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang sah.
Pemerintah menegaskan, hingga saat ini masih berlaku moratorium pengiriman pekerja migran ke kawasan Timur Tengah, sehingga upaya-upaya perekrutan melalui jalur tidak resmi sangat rawan terjebak dalam praktik perdagangan manusia.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja ke luar negeri dari pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas. Masyarakat juga didorong untuk selalu berkonsultasi kepada instansi resmi sebelum memutuskan bekerja sebagai PMI," pungkasnya. (Rls)