8 Link Video Andini Permata Viral di X, Tak Hanya Berdurasi 2 Menit 31 Detik

  • Bagikan

Penyebaran konten eksploitasi anak atau video bermuatan mesum tidak hanya melanggar etika, namun juga hukum. Di Indonesia, tindakan tersebut dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, baik berdasarkan UU ITE maupun UU Perlindungan Anak.

Melansir Hukumonline, Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan dapat dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, ancaman hukuman menjadi lebih berat jika video tersebut terbukti mengandung unsur pornografi anak, dengan ancaman pidana yang lebih berat bagi pelaku, penyebar, dan penonton yang terlibat.

Selain itu, jika terbukti bahwa video ini juga melibatkan pencurian data pribadi, maka pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang memiliki ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Masyarakat Diminta Tidak Mengakses Tautan Mencurigakan

Pihak berwenang dan pakar keamanan digital mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengakses tautan mencurigakan yang berhubungan dengan video tersebut. Sebagian besar tautan yang beredar diperkirakan hanya mengarah pada situs berbahaya yang dapat mencuri data pribadi atau menyebarkan virus.

Dengan meningkatnya jumlah penyebaran video ini dan potensi bahaya di balik tautan-tautan yang beredar, publik diharapkan tetap waspada dan bijak dalam mengakses informasi di internet.
Jangan sampai terjerat dalam jebakan digital yang bisa merugikan secara pribadi dan hukum. (*/radarsolo)

  • Bagikan