Ia menjelaskan, intervensi 266 unit RTLH tersebut menjadi kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23, yang menyebutkan bahwa provinsi memiliki kewenangan menangani kawasan seluas 10 hingga 15 hektar.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga dapat memberikan dukungan tambahan apabila ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang telah diverifikasi oleh pemerintah provinsi maupun Balai. Dengan begitu, usulan dari pemerintah kabupaten dapat memperoleh pengakuan resmi dan didukung oleh alokasi anggaran provinsi.
“Namun, semua itu tetap harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Persyaratan administratif dari pemerintah kabupaten harus dipenuhi secara lengkap, agar program ini tepat sasaran dan akuntabel,” pungkas Maddareski.
Program RTLH ini diharapkan dapat mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Sulbar serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam menghadirkan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. (Rls)